Senin, 11 Mei 2015

SAATNYA NAMA BANDARA KASIGUNCU GANTI NAMA “WONGKO LEMBA TALASA”

Murdan U.Marunduh
(Pemerhati Sejarah dan Budaya)

Bahwa sejarah dimulainya pembangunan bandar udara Kasiguncu yang berlokasi di Kecamatan Posso Pesisir kurang lebih 14 km dari kota Posso  arah  Barat mulai dirintis pembangunannya sekitar tahun 1974 dengan  mengerahkan para pelajar dari tingkat SMP, SMA/sederajat, PNS serta dibantu oleh unsur masyarakat Posso lainnya dengan cara bergotong royong mengangkut batu dan pasir dari sungai Puna (tidak jauh dari bandara) untuk digunakan memperkeras permukaan tanah yang akan dijadikan  runway hingga selesai. Saat itu menjadi bandar udara dalam wujud yang masih sangat sederhana dan serba berkekurangan ketika pertama kali dioperasikan.
Bahwa pengoperasian bandar udara Kasiguncu sempat terganggu karena timbulnya kerusuhan Posso pada 24 Desember 1998. Seiring dengan perjalanan waktu yang disertai dengan kondisi keamanan yang semakin membaik maka, bandar udara Kasiguncu dapat difungsikan kembali. Pada saat ini, bandar udara Kasiguncu dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah, ditingkatkan kapasitasnya sebagai bandar udara pengumpan yang pada gilirannya diharapkan kelak menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang mendukung kemajuan ekonomi dan pariwisata di daerah ini serta mobilitas pengguna jasa penerbangan dari hari ke hari semakin meningkat.
Bandara Kasiguncu Poso (foto Wikipedia)

Bahwa “Kasiguncu” adalah nama sebuah desa kecil di Kecamatan Posso Pesisir dan nama ini  kemudian dijadikan nama bandar udara, sehingga menurut hemat kami, nama Kasiguncu sebagai nama bandara sama sekali tidak bernilai sejarah yang menggambarkan fakta dalam arus dinamika sejarah dalam bingkai NKRI yang pernah hadir di daerah Kabupaten Posso khususnya, Sulawesi Tengah pada umumnya.
Banyak bandar udara di Indonesia yang diberi nama pejuang atau sosok yang dianggap berjasa bagi daerah setempat yang pada gilirannya menjadi identitas sekaligus menjadi kebanggaan daerah tersebut. Satu diantaranya ialah nama Bandara Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah. Satu nama yang indah serta memiliki makna sejarah yang dalam karena nama Mutiara diberikan oleh Bapak Bangsa Indonesia Dr Ir. H. Soekarno pada tahun 1957. Dalam perkembangannya kemudian, nama Mutiara menjadi Bandar udara Mutiara Sis Al-Jufri (2013).
Dalam kaitan dengan penamaan bandara yang diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain faktor  sejarah  daerah setempat maka, sosok yang diusulkan benar-benar harus menjadi tokoh panutan yang diterima masyarakat, tokoh adat sekaligus sebagai tokoh pejuang yang kesetiaan dan pengabdiannya bagi Bangsa dan Negara tidak pernah diragukan dalam perannya membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan  pemaparan  tersebut di atas maka, sosok yang paling tepat yang  kami usulkan sebagai nama bandar udara di Posso, Propinsi Sulawesi Tengah ialah: “WONGKO LEMBA TALASA”. Adapun riwayat hidup singkat/riwayat perjuangan dari Wongko Lemba Talasa adalah sebagai berikut:
Wongko Lemba Talasa lahir di Tentena 13 Mei 1914, seorang birokrat dan aristokrat yang diwarisi dari ayahnya  Mokole Talasa,  Raja Posso VIII (1919-1947). Seiring dengan perjalanan waktu, beliau kemudian menggantikan ayahnya sebagai Raja Posso ke IX (1947-1985).  Menyelesaikan pendidikan OSVIA (Opleidingschool voor Inlandsche Ambtenaren) sebuah lembaga pendidikan untuk calon pegawai negeri bumiputera di jaman Belanda di Makassar sehingga tidak mengherankan bila banyak pemikirannya dipengaruhi oleh pejuang Merah Putih dari  Makassar terutama dari kelompok Dr. Ratulangie pada masa-masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Tahun 1944 ketika Jepang menduduki Sulawesi Tengah, Wongko Lemba Talasa sempat menjadi Polisi Jepang sekaligus menjadi anggota Sukaigun mewakili Sulawesi Tengah di Manado. Ketika kota Manado mulai diserang oleh pasukan Sekutu maka, pusat kekuasaan pemerintah Jepang dipindahkan ke Tondano. Di kota ini pemerintah Jepang kemudian  menyiapkan satu  badan  yang dinamai Badan Persiapan Pemerintahan Kemerdekaan Indonesia (BPPKI).
Sejalan dengan  pembentukan BPPKI, 1 April 1944 Bunken Kanrikan (Kepala Pemerintahan setempat) membuka kursus Kader Pemerintahan dan salah satu yang diutus dari Sulawesi Tengah untuk mengikuti kursus tersebut ialah Wongko Lemba Talasa. Pada masa revolusi kemerdekaan 1945, Wongko Lemba Talasa menjadi pelopor pembentukan Gerakan Merah Putih untuk mengkoordinir kaum pergerakan di Posso. Gerakan Merah Putih tersebut diamanatkan langsung oleh Dr. Ratulangie, Gubernur Sulawesi pertama yang berkedudukan di Makassar. Tahun 1946 Wongko Lemba Talasa menjadi salah satu utusan dari Sulawesi Tengah   untuk mengikuti Konferensi Denpasar Bali, yang diselenggarakan  pada 17 Desember hingga 24 Desember 1946. Konferensi ini terselenggara atas prakarsa Letnan Gubernur Jendral Hindia Belanda H.J van Mook untuk merealisasikan pembentukan negara federal “Negara Indonesia Timur” (NIT), meskipun dibeberapa daerah tak terkecuali di Sulawesi Tengah terjadi gerakan menentang rencana van Mook tersebut.
Untuk memaksa para peserta konferensi menerima gagasan Negara federal, secara sepihak, van Mook mengumumkan “Keadaan Darurat Perang” (Staat van Orlog en Beleg: SOB) diikuti dengan aksi pembersihan (Zuiveringsactie) di Makassar yang dilaksanakan oleh Detaschement Spesiale Troepen (DST) di bawah pimpinan Kapten Raymond Paul Pierre Westerling dengan cara menggiring penduduk pada dini hari ke lokasi lapangan terbuka untuk kemudian ditembak mati. Bulan Mei 1947 Wongko Lemba Talasa ditunjuk menjadi Wakil Ketua Dewan Raja-raja Sulawesi Tengah oleh Anak Agung Gde Agung selaku Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur (NIT).  Sebagai tindak lanjut dari butir 7.7 tersebut diatas, tanggal 13-14 Oktober 1948 dilaksanakan Sidang Dewan Raja-raja se-Sulawesi Tengah di Tentena (Posso), dimana Wongko Lemba Talasa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Raja-raja bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Ada dua hal hasil keputusan yang diambil dalam sidang tersebut : Terbentuk daerah otonom Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Posso dan sebagai Kepala Daerah pertama ditunjuk R.M Pusadan, Menyatakan keluar dari NIT dan kembali ke NKRI.
Menindak lanjuti hasil pertemuan Tentena, tanggal 27-30 November 1948 kembali diadakan pertemuan Raja-raja se-Sulawesi Tengah di Parigi yang dikenal sebagai Muktamar Raja-raja se-Sulawesi Tengah. Muktamar ini juga dihadiri oleh Wongko Lemba Talasa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Raja-raja perutusan Kerajaan Posso. Pertemuan ini menghasilkan keputusan fenomenal tentang Penetapan Undang Undang Dasar Sulawesi Tengah yang ditetapkan tanggal 2 Desember 1948.
UUD Sulawesi Tengah ini terdiri atas 7 Bab dan 56 Pasal : Bab I Pasal 3 UUD ini menetapkan : Ibukota Daerah Sulawesi Tengah ialah Kota Posso. Bab III Pasal 25 ayat (1) : Anggota-anggota Dewan Raja-raja dipanggil untuk bersidang oleh Ketua, sidang mana dilakukan di Posso atau disalahsatu tempat yang lain menurut timbangan Ketua.  Bab III Pasal 27 ayat (1) : Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat-rapatnya di Posso.
                  Muktamar Raja-raja ini dihadiri oleh 15 raja se-Sulawesi Tengah dengan rincian sebagai berikut : Wongko Lemba Talasa – Raja Posso, Lasahido – Raja Una-una, Muslaeni – Raja Tojo, Abd Rabbie – Raja Bungku, Lamakampali – Raja Tawaeli, Tombolotutu – Raja Moutong, Tagunu – Raja Parigi, Mainda Rumampuo – utusan Raja Mori, Lamakarate – Raja Sigi-Dolo, Syukuran Aminuddin Amir – Raja Banggai, Tjatjo Idjazah – Raja Palu, Sudara Kabo – Raja Lore, L. Lamarauna – Raja Banawa, W. Djiloi – Raja Kulawi dan R.M Pusadan – Raja Toli-toli.
                  Undang Undang Dasar Sulawesi Tengah ini kemudian disahkan oleh Residen Manado pada tanggal 25 Januari 1949 dengan Nomor: R.21/1/4. Sebagai tindak lanjut dari keputusan Sidang Dewan Raja-raja tanggal 13-14 Oktober 1948 di Tentena dan Muktamar Raja-raja tanggal 27-30 November 1948 di Parigi, pada bulan Mei 1950 dilaksanakan kembali pertemuan raja-raja se-Sulawesi Tengah di Donggala. Dalam pertemuan ini para raja dengan suara bulat menyepakati untuk memproklamasikan daerah Sulawesi Tengah keluar dari NIT dan masuk menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Wongko Lemba Talasa pada saat itu menjadi tokoh sentral untuk keluar dari NIT dan menggabungkan ex wilayah Kerajaan Posso menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.  Tahun 1948 Wongko Lemba Talasa menjadi Anggota Parlemen NIT mewakili   Posso dan Mori. Dalam kiprahnya di dunia politik, tahun 1950 Wongko Lemba Talasa pernah menjadi Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) selama dua periode kepengurusan di Posso. Pada Pemilu pertama 1955 di Posso, PNI memperoleh 11.271 suara setelah Masyumi dan Parkindo. Hal ini membuktikan bahwa Wongko Lemba Talasa sebagai seorang politisi kawakan telah bekerja sesuai dengan target sehingga secara nasional, PNI keluar sebagai pemenang Pemilu.
                        Selanjutnya, periode tahun 1968-1970 menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Indonesia (PNI) Propinsi Sulawesi Tengah. Menjadi Anggota Dewan Pleno Legiun Veteran R.I di Posso untuk selanjutnya Pemerintah kemudian menetapkan Wongko Lemba Talasa sebagai Anggota Veteran Republik Indonesia. Ketika timbul “Perjuangan Semesta Alam” (Permesta) yang diproklamasikan di Makassar tanggal 2 Maret 1957, Wongko Lemba Talasa secara tegas menolak Permesta dengan mengatakan bahwa Wongko Lemba Talasa bersama dengan seluruh masyarakat Posso tetap setia berdiri dan mendukung tegaknya NKRI. Sebagai akibat dari sikap tegas yang ditunjukkan oleh Wongko Lemba Talasa, Permesta kemudian menangkapnya untuk selanjutnya beliau dibawa ke Manado.
                        Pada perkembangan berikutnya, Wongko Lemba Talasa dipaksa oleh Permesta untuk ikut bergerilya di hutan dan ditempatkan di bawah pengawasan Panglima Komando Daerah Pertempuran Minahasa (KDPM) Kolonel D. J. Somba. Tahun 1958, Wongko Lemba Talasa dapat dibebaskan melalui suatu operasi militer TNI dan selanjutnya dikembalikan ke Posso. Wongko Lemba Talasa adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan terakhir sebagai Kepala Inspektorat Umum Kantor BKDH Kabupaten Posso. Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) utusan Daerah Sulawesi Tengah, diangkat melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.151/M Tahun 1982 Tanggal 14 September 1982 dengan Nomor Anggota: B-558. Wongko Lemba Talasa wafat pada 3 Februari 1985 di Posso ketika masih dalam masa tugas sebagai anggota MPR-RI (1982-1987).
                  Wongko Lemba Talasa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 433/209/DIKBUD-G.ST/2014 Tanggal 28 Maret 2014 Tentang: Penghargaan Kepada Empat Belas Tokoh Bersejarah Propinsi Sulawesi Tengah dengan  nomor urut satu,  Wongko Lemba Talasa dari Kabupaten Posso, Tokoh Merah Putih. Wongko Lemba Talasa menikah dengan Intje Ragompi, dari pernikahan ini beliau dikaruniai 5 (lima) putra-putri sebagai berikut: Dra. Iwanah Marianne Talasa: Adalah sosok yang terpilih dari Misi Kesenian Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (yang dipimpin oleh Mr. Arnold Baramuli sebagai Gubernur ketika itu) untuk mengalungkan kalung Garuda-Bhineka Tunggal Ika kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Dr. Ir. H. Soekarno bertempat di Istana Bogor pada 18 Agustus 1961.
                  Pensiun dari dinas aktif PNS Departemen Dalam Negeri tahun 2003, jabatan terakhir sebagai Kasi Jasa dan SDM Subdit Regional D Direktorat Pengembangan Potensi Daerah Ditjen Bangda dan Otonomi Daerah (Otda). Berdasarkan KEPPRES RI Nomor 044 Tahun 1998 Tanggal 17 Juni 1998 memperoleh Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie.
                  Tini Rosdiana Talasa, Jenny Lusaeni Talasa, Drs. Ezra Dalelino Talasa, dr. Robert Rimbulangi Talasa M. Epid: Memperoleh tanda Penghargaan  sebagai Dokter Teladan Tingkat Nasional Tahun 1991 dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
           
KESIMPULAN dan SARAN
            Bahwa dengan  menimbang serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal-hal yang  telah kami paparkan diatas berkenaan dengan tokoh Wongko Lemba Talasa dari Posso, Sulawesi Tengah maka, dengan  ini perkenankan kami dengan segala kerendahan hati  memohon kepada Pemerintah cq.Yth Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar mempertimbangkan secara bijaksana permohonan kami supaya nama bandara Kasiguncu yang berlokasi di Kecamatan Posso Pesisir, Kabupaten Posso Propinsi Sulawesi Tengah diganti namanya menjadi: Bandar Udara “WONGKO LEMBA TALASA” sebagai bentuk penghormatan Pemerintah atas jasa-jasa dan kesetiaan yang telah dipersembahkan oleh Bapak Wongko Lemba Talasa kepada Bangsa dan Negara tercinta Indonesia Raya sebagai seorang tokoh nasionalis sejati, pejuang dan pemersatu yang menjadi panutan masyarakat Posso yang pada gilirannya akan membangkitkan kembali di kalangan generasi muda di daerah ini rasa cinta tanah air menjadi kenali negerimu dan cintai negerimu.
            Akhirnya, ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila sekiranya dalam penyampaian usulan ini terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana lazimnya.

            Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih senantiasa melimpahkan Rahmat dan HidayahNya bagi kita semua, Amin.*